Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Skor Masih di Bawah 7, Indeks Ketahanan Energi RI Masuk Level 'Tahan'

A+
A-
0
A+
A-
0
Skor Masih di Bawah 7, Indeks Ketahanan Energi RI Masuk Level 'Tahan'

Foto udara depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan di Desa Babang, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Indeks ketahanan energi Indonesia pada 2023 mencatatkan skor 6,64. Dengan skor tersebut, RI masih bertahan di level 'Tahan' (rentang 6 hingga 7,99). Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan indeks ketahanan energi RI idealnya berada di atas 7.

Sekjen DEN Djoko Siswanto mengatakan pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan sejumlah langkah untuk menggenjot indeks ketahanan energi Indonesia.

"Kita sudah bisa menyelesaikan perhitungannya di angka 6,64. Alhamdulillah kategori tahan," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga: WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Djoko menambahkan, dalam mengukur indeks ketahanan energi, para pakar energi menggunakan 4 aspek yakni, availability, accessibility, affordability, dan acceptability.

"Kita belum di angka 7, baru 6. Jadi kita baru masuk tahan, belum sangat tahan," kata Djoko.

Khusus kategori penilaian affordability, Djoko menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat skor Indonesia belum terlalu tinggi. Di antaranya, pemerintah RI yang masih memberikan harga subsidi atas batu bara untuk PT PLN (persero), subsidi elpiji, hingga subsidi BBM. Pemerintah juga masih menetapkan harga atas BBM.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

"Kalau sudah tidak impor kemudian seluruh infrastruktur terbangun, harga sudah tidak subsidi kita bisa affordable," kata Djoko.

Kemudian, untuk energi baru terbarukan (EBT), angka baurannya juga masih bertahan di level 13,09% pada 2023.

"Kalau EBT sesuai target, kalau affordable, tidak ada subsidi dan infrastruktur terbangun dan tidak impor, maka bisa angka 10 untuk indeks ketahanan energi kita," jelasnya.

Baca Juga: Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Pengukuran ketahanan energi sendiri selain menggunakan aspek 4A (availability, affordability, accessibility, dan acceptability) juga menggunakan metode pembobotan menggunakan AHP (analisa hierarchy process). Aspek availability adalah ketersediaan sumber energi dan energi baik dari domestik maupun luar negeri.

Selanjutnya, aspek affordability yaitu keterjangkauan biaya investasi energi, mulai dari biaya eksplorasi, produksi dan distribusi, hingga keterjangkauan konsumen terhadap harga energi.

Kemudian, aspek accesibility adalah kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan energi, termasuk tantangan geografik dan geopolitik. Sedangkan aspek acceptability adalah penggunaan energi yang peduli lingkungan (darat, laut dan udara) termasuk penerimaan masyarakat. (sap)

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : energi baru terbarukan, EBT, ketahanan energi, indeks ketahanan energi, BBM, subsidi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
KOREA SELATAN

Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Minggu, 14 April 2024 | 13:21 WIB
ASET KRIPTO

Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?