Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

A+
A-
4
A+
A-
4
Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Foto udara suasana perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Menurut keterangan warga setempat, bangunan-bangunan di perumahan tersebut hancur karena penghuninya telah meninggalkan rumah mereka sehingga tidak ada yang merawat dan menjaga kondisi bangunan tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi masih memiliki waktu 2 pekan untuk memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) ketika membeli rumah tapak dan unit rumah susun.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Bila BAST terlambat dibuat, orang pribadi berpotensi mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sebesar 50%.

Agar persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN DTP terpenuhi, BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Selain membuat BAST, PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun juga harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat nama dan NPWP/NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Faktur pajak terkait dengan penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP. SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP.

PKP memiliki kesempatan untuk melaporkan dan membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2024 paling lambat pada 31 Januari 2025. Bila SPT Masa PPN dilaporkan atau dibetulkan setelah 31 Januari 2025, SPT Masa PPN tersebut tidak diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Tak hanya itu, perlu dicatat pula bahwa setiap orang pribadi hanya berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP atas 1 rumah tapak atau unit rumah susun. Bila fasilitas PPN DTP dimanfaatkan untuk perolehan lebih dari 1 unit rumah, fasilitas akan dicabut oleh KPP. (sap)

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN rumah, pajak rumah, rumah subsidi, PPN ditanggung pemerintah, PPN DTP, Tapera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Minggu, 23 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

WP Badan Punya Banyak Tunggakan Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya