Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai aturan denda sebesar 50% dan 100% apabila keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian pada UU KUP perlu direvisi tahun ini.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan sebaiknya tidak ada lagi denda yang dikenakan atas kekalahan wajib pajak dalam keberatan dan banding.

"Ibarat orang sedang mencari keadilan, dalam kondisi keterbatasan masih ditambah lagi denda bila kalah baik pada keberatan maupun banding," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ajib menceritakan terdapat beberapa kasus wajib pajak tidak berani mengajukan keberatan karena khawatir keberatan yang diajukan hanya akan dikabulkan sebagian. "Kami menemukan beberapa kasus wajib pajak menyerah di SKP," tuturnya.

Selain masalah mengenai denda atas kekalahan wajib pajak pada keberatan dan banding, Ajib memandang sudah banyak poin-poin krusial yang telah diselesaikan oleh pemerintah ketika UU KUP direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% yang dimaksud diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan KUP Ditjen Pajak (DJP) Hari Tri Utomo sebelumnya mengatakan relaksasi kedua jenis denda yang diatur pada Pasal 25 ayat (9) UU KUP dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memang belum sempat dibahas.

Hari mengatakan denda yang tinggi diperlukan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding. "Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba," ujarnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Bila sanksi denda perlu diturunkan, lanjut Hari, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian atas denda tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hipmi, sanksi denda, keberatan pajak, relaksasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya