Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Belanja yang Berubah Jadi Kontrak Tahun Jamak, Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Belanja yang Berubah Jadi Kontrak Tahun Jamak, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.(Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Total kegiatan belanja modal kontrak tahun tunggal yang diubah menjadi kontrak tahun jamak masih sangat bergantung kepada kesediaan kementerian dan lembaga (K/L).

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan dengan terbitnya PMK 93/2020, seluruh K/L akan menindaklanjuti dengan mempertimbangkan kegiatan yang masih bisa dikerjakan dalam satu tahun anggaran dan kegiatan yang perlu diperpanjang masa kontraknya hingga tahun anggaran 2021.

"PMK ini akan menjadi panduan bagi semua K/L dalam melaksanakan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak," kata Askolani, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk saat ini, DJA masih belum menentukan anggaran belanja modal yang telah menjadi kontrak tahun jamak. Pasalnya, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak masih bisa diajukan oleh K/L terkait hingga Oktober 2020 mendatang.

Menurut Askolani, setiap K/L masih tetap dapat melanjutkan pekerjaan belanja modal tahun tunggal di tengah pandemi Covid-19 apabila pandemi dirasa tidak menghalangi pengerjaan dari belanja modal tersebut.

Sesuai dengan PMK No. 93/2020, pekerjaan yang semula direncanakan dilakukan dalam tahun tunggal bisa dijadikan tahun jamak atau multi years bila terjadi keadaan di luar kehendak yang membuat para pihak dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajiban yang tertuang dalam kontrak akibat keadaan kahar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Meski demikian, Askolani juga mengatakan K/L juga bisa untuk mengubah suatu kegiatan belanja modal menjadi kontrak tahun jamak berdasarkan PMK No. 93/2020 dengan landasan-landasan lain, selain faktor keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, realisasi belanja modal per Juni kemarin tercatat masih terus tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Belanja modal yang rencananya akan dihemat tercatat masih bertumbuh 8,7% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp37,7 triliun.

Pemerintah mengatakan belanja modal yang masih bertumbuh ini disebabkan oleh percepatan realisasi belanja modal pada Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI (Polri). Meskipun demikian, realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan mengalami perlambatan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Sebagai dampak kebijakan refocusing/realokasi/penundaan kegiatan serta adanya pembatasan sosial," tulis Kementerian Keuangan pada dokumen APBN KiTa edisi Juli 2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 93/2020, PMK 60/2018, kontrak, tahun tunggal, tahun jamak, K/L, Sri Mulyani, keadaan kahar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fatmah Shabrina

Selasa, 28 Juli 2020 | 20:23 WIB
Utamanya realisasi belanja ini jangan sampai salah arah, harus tepat mengalokasikan mana yang memang dibutuhkan, mana yang hanya formalitas
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya