Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif Perpajakan Impor, BPK: Perhatikan Pengawasan & Evaluasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Insentif Perpajakan Impor, BPK: Perhatikan Pengawasan & Evaluasi

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa permasalahan dalam pemberian insentif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dilakukan oleh pemerintah.

BPK menyebutkan hasil pemeriksaan pada kegiatan pemberian insentif untuk pengelolaan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan PDRI telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada 6 temuan yang masuk kategori signifikan.

“Pemeriksaan atas pengelolaan fasilitas bea masuk dan PDRI tidak dipungut sementara dan impor untuk dipakai tahun 2017—semester I 2019 pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) serta instansi terkait di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tulis BPK dalam IHPS II/2019.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Hasil pemeriksaan BPK dilakukan melalui uji petik pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC. Uji petik juga dilakukan pada lima kantor pelayanan kepabeanan dan 69 KPP DJP. Meskipun secara umum sudah sesuai kriteria, temuan signifikan BPK berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk mengungkapkan 15 temuan yang memuat 24 permasalahan. Permasalahan tersebut terdiri atas 13 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp20,15 miliar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, DJBC telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp52,35 juta.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pemberian fasilitas ditujukan untuk memajukan perekonomian, mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, mendorong industri dalam negeri dan ekspor, serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Di samping itu, untuk kepentingan pemerintah, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai belanja pemerintah. Hal ini dikarenakan nilai belanja tidak dibebani dengan bea masuk dan PDRI. Akhirnya, sumber daya keuangan negara dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

BPK menyatakan pemberian insentif perpajakan dalam ranah kegiatan impor, pemerintah perlu memperhatikan pengawasan dan evaluasi pemberian fasilitas. Kedua hal ini sangat penting untuk menghindari inefisiensi dalam pemberian insentif yang akan berdampak pada upaya peningkatan tax ratio.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

“Untuk mencapai tujuan kebijakan insentif perpajakan yang tepat sasaran, perlu diperhatikan aspek pengawasan dan evaluasinya,” demikian pernyataan BPK. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, fasilitas perpajakan, bea masuk, PDRI, BPK, IHPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?