Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Integrasi Data NIK dan NPWP, Begini Tugas Dukcapil

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Integrasi Data NIK dan NPWP, Begini Tugas Dukcapil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin pertukaran data Nomor Induk Kependudukan dan NPWP antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Ditjen Pajak akan berjalan aman.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang diselenggarakan Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak (DJP) dilakukan dalam kerangka verifikasi.

"Verifikasi itu misalnya dari lembaga sekarang. Seperti perbankan mengajukan nama untuk dicari, nanti kami menjawabnya sesuai atau tidak sesuai," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sebagai contoh, bila suatu instansi mengirimkan NIK seseorang kepada Ditjen Dukcapil maka Ditjen Dukcapil melalui sistem akan mencocokkan, apakah data-data seperti nama dan tanggal lahirnya itu sesuai dengan NIK yang dimaksud.

Bila terdapat kesalahan, Ditjen Dukcapil tidak bertugas untuk mengirimkan data yang asli kepada lembaga terkait. Tugas Ditjen Dukcapil adalah memverifikasi data yang disetorkan oleh instansi, bukan memberikan data.

"Dari lembaga tersebut harus mengisi lagi data yang benar. Sekarang bentuknya verifikasi data, jadi kami tidak memberikan data. Berbagi data itu dalam kerangka verifikasi," ujar Zudan.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Untuk diketahui, integrasi dan pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK sekaligus NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada perpres tersebut, DJP juga mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dukcapil, ditjen pajak, DJP, NIK, NPWP, SIN, pajak, peraturan pajak, UU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal