Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Izin Usaha, Jokowi Rilis Perpres Insentif dan Sanksi untuk Pemda

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Izin Usaha, Jokowi Rilis Perpres Insentif dan Sanksi untuk Pemda

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan beleid yang berisi ketentuan insentif dan sanksi untuk kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) atas capaian pengelolaan anggarannya.

Beleid tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Beleid ini berlaku mulai 12 Maret 2020.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan insentif dan disinsentif diberikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran K/L maupun pemda yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola keuangan.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

“Perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Capaian atas pengelolaan anggaran yang dinilai meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Variabel penilaiannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penghargaan yang diberikan kepada K/L dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Insentif tersebut dapat berupa tambahan anggaran kegiatan maupun bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Petani Cengkih Perlu Dapat Manfaat dari DBH CHT, Kemenkeu Ungkap Ini

Menurut Perpres tersebut, sanksi juga bisa dijatuhkan kepada K/L yang capaian pengelolaan anggarannya buruk, berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif anggaran. Sementara disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, dan/atau penajaman/refocusing anggaran.

Sementara itu, pemerintah daerah dengan capaian pengelolaan yang baik juga akan mendapat penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau Dana Insentif Daerah (DID) yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Namun, ada pula ketentuan sanksi jika kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha di daerah tak memuaskan. Pengenaan sanksi kepada pemerintah daerah dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Adapun sanksi itu meliputi sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan pemda oleh Menteri Dalam Negeri dan, serta penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan dapat meminta pertimbangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menerapkan sanksi bagi pemda. Dalam menetapkan sanksi, Menteri Keuangan mempertimbangkan besarnya penyaluran DAU dan/atau DBH, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

Jokowi menetapkan Perpres No. 42/2020 pada 6 Maret 2020, untuk menggantikan Perpres No.39 /2012. (kaw)

Baca Juga: Sebar 1,09 Juta SPPT PBB-P2, Pemkab Minta WP Segera Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 42/2020, kemudahan berusaha, pengelolaan anggaran, K/L. pemda, DAU, DBH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 April 2023 | 12:30 WIB
PP 12/2023

Buka Usaha di Ibu Kota Nusantara Tak Perlu KSWP, Begini Aturannya

Jum'at, 21 April 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usul Daerah Nonpenghasil Kelapa Sawit Juga Dapat Insentif Fiskal

Selasa, 11 April 2023 | 12:05 WIB
UU HKPD

Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:10 WIB
PP 12/2023

Gov. Reg. on Business Permits and Fiscal Incentives in IKN Issued

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya