Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
20
A+
A-
20
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sebagai upaya menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkesinambungan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran tersebut juga memperhatikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. Menurutnya, MA hanya membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, yang saat itu naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Yang dibatalkan ya tetep kita restore, tetep sama. Untuk yang kelas III dia tetep saja tidak naik. Jadi, kita menghormati yang disampaikan [MA],” katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantikan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA. Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran peserta dari kelompok miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada PBPU dan BP kelas III yang harus mengalami kenaikan iuran Rp25.500 menjadi Rp42.000, pemerintah tahun ini memberikan subsidi RP16.500. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500.

Sri Mulyani menilai kenaikan iuran harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan itu pun mengikuti hasil penghitungan aktuaria oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Pemerintah berhadapan dengan kondisi di satu sisi membantu kelompok rentan, tapi di sisi lain BPJS harus sustainable. Kalau enggak bayar RS [rumah sakit] seperti yang terjadi selama ini, lama-lama enggak akan ada services pada masyarakat juga," katanya.

Adapun pada kelas I dan II, ada kenaikan dari yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, dan Rp51.000 menjadi Rp100.000. Sri Mulyani menilai peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II sebagai kelompok mampu yang sanggup membayar kenaikan iuran kepesertaan.

"Nanti kalau orang-orang bilang 'Saya kelas II sama kelas I naik', ya kalau tidak kuat di kelas II dan kelas I, turun saja ke kelas III, bayar Rp25.500," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 64/2020, BPJS, BPJS Kesehatan, iuran BPJS, Sri Mulyani, putusan MA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya