Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kesepakatan Pajak Global, Sri Mulyani: Agar WP Tidak Petak Umpet

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Kesepakatan Pajak Global, Sri Mulyani: Agar WP Tidak Petak Umpet

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan menuju panggung saat penandatanganan kontrak kinerja atas penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tercapainya kesepakatan pajak global akan memberikan peran penting dalam menyehatkan APBN.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia terlibat dalam pembahasan kesepakatan pajak global karena memiliki kepentingan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Misalnya pada Proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), basis pajak akan terlindungi melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sehingga wajib pajak tidak bisa lagi berpindah ke yurisdiksi yang menawarkan tarif lebih rendah.

"Kalau caranya mereka bisa petak umpet begini kan enggak betul, enggak fair. Makanya sekarang dibuat global minimum taxation," katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan semua menteri keuangan di dunia memiliki tanggung jawab untuk menyehatkan APBN yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya melalui peningkatan pendapatan negara, terutama yang bersumber dari pajak.

Menurutnya, kesepakatan pajak global dapat menjadi salah satu jawaban untuk mengoptimalkan penerimaan pajak secara adil dan merata ke seluruh dunia. Dengan ketentuan pajak minimum global, negara-negara di dunia akan berhenti bersaing memberikan tarif pajak lebih rendah.

Dengan implementasi pajak minimum global, Sri Mulyani menilai semua negara juga akan memiliki kemampuan yang sama untuk menumbuhkan ekonominya melalui pembangunan infrastruktur, penguatan keamanan, serta peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk rakyat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kalau pendapatan negara bocor terus keluar dalam bentuk penghindaran pajak, ya enggak adil namanya," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di forum G-20. Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, G-20, presidensi G-20 Indonesia, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya