Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kesepakatan Pajak Global, Wamenkeu Sebut Perlu Masa Transisi

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Kesepakatan Pajak Global, Wamenkeu Sebut Perlu Masa Transisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Indonesia sangat menantikan implementasi solusi 2 pilar proposal pajak dari OECD.

Suahasil mengatakan implementasi solusi 2 pilar tersebut akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Meski demikian, ia menilai pelaksanaannya memerlukan masa transisi sehingga dapat berjalan dengan baik.

"Kami sangat ingin melihat dampak dari pilar 1 terhadap implementasi di Indonesia. Di sisi lain, pilar 2 bertujuan untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS)," katanya dalam acara Global Tax Policy Webinar, dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suahasil menuturkan kesepakatan pajak global menjadi salah satu fokus penting dalam forum G-20. Kesepakatan pajak global tersebut ditargetkan segera rampung sehingga dapat mulai diterapkan secara efektif pada tahun depan.

Anggota G-20 membahas kesepakatan internasional mengenai perpajakan yang mencakup 2 pilar. Proposal Pilar 1: Unified Approach telah diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil.

Pilar 1 mengatur perusahaan multinasional dengan peredaran bruto dan keuntungan tertentu. Dalam hal ini, pilar tersebut akan dapat dikenakan pada sektor digital yang selama ini menjadi isu antara negara G-20 dan seluruh dunia.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) diyakini dapat mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

“Pilar 2 akan menjadi solusi pemajakan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya upaya menghindari pajak,” tutur Suahasil.

Tarif pajak minimum akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan EUR750 juta atau lebih. Dengan pajak minimum, persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi bisa dihentikan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Suahasil menilai pilar 2 sangat penting diimplementasikan di Indonesia sebagai negara berkembang karena menjadi salah satu tujuan investasi global. Dengan ketatnya kompetisi menarik investasi, tiap-tiap negara terkadang saling berlomba menurunkan tarif pajak.

"Pilar 2 sangat penting bagi kami dan Indonesia menyambut pajak minimum global sebesar 15% sebagai cara untuk memastikan hal ini akan cukup untuk memobilisasi sumber daya domestik serta modal dari global," ujarnya.

Apabila pilar 2 resmi diterapkan, Suahasil menyebut hal itu akan memengaruhi pemberian insentif pajak yang selama ini ditawarkan Indonesia kepada investor. Oleh karena itu, diperlukan suatu transisi sehingga pelaksanaan Pilar 2 dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu suahasil nazara, pajak global, OECD, pilar 1, pilar 2, konsensus global, g20, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya