Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pajak Karbon, DPR Usulkan Tarif yang Berbeda dari Pemerintah

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Pajak Karbon, DPR Usulkan Tarif yang Berbeda dari Pemerintah

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara nasional semester l/2021 mencapai 286 juta ton, realisasi itu baru mencapai 45,76 persen dari target produksi tahun ini yaitu sebesar 625 juta ton. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 fraksi di DPR RI memandang usulan tarif pajak karbon dari pemerintah sebesar Rp75 per kilogram CO2e sebagaimana yang tertuang pada RUU KUP masih terlalu tinggi.

Fraksi Gerindra, Nasdem, dan Demokrat mengusulkan tarif pajak karbon hanya sebesar paling rendah Rp5 dan paling tinggi Rp10 per kilogram CO2e.

Menurut Fraksi Gerindra, Indonesia saat ini sedang berada dalam masa pemulihan ekonomi. Namun, Indonesia memerlukan pajak karbon guna menekan dampak negatif dari emisi karbon.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Solusi moderat, pajak karbon tetap diberlakukan namun dengan tarif yang lebih rendah yakni antara Rp5 sampai Rp10 per CO2e atau satuan yang setara, dan jangka waktu pelaksanaanya 5 tahun setelah UU diundangkan," tulis Fraksi Gerindra dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Jumat (24/9/2021).

Fraksi Nasdem memandang tarif pajak karbon perlu disesuaikan dengan tarif yang diterapkan oleh yurisdiksi lain, PDB, dan struktur perekonomian. Senada dengan Fraksi Gerindra, Fraksi nasdem juga mengusulkan adanya masa tenggang selama 5 tahun.

Fraksi Demokrat mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp5-10 per CO2e sembari mengingatkan kepada pemerintah bahwa pajak karbon memiliki fungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif, bukan untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Berbeda dengan ketiga fraksi di atas, Fraksi Golkar mengusulkan penetapan tarif pajak karbon yang berdasarkan pada penurunan emisi dan disesuaikan dengan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dan rencana umum energi nasional (RUEN).

Penerapan pajak karbon juga dinilai perlu dilakukan secara bertahap. "Pajak karbon perlu diterapkan secara bertahap karena metodologinya dan lembaganya belum ada. Selain itu, penghitungan tarif pajaknya juga belum jelas," tulis Fraksi Golkar pada DIM RUU KUP.

Selain mengusulkan ketentuan tarif yang sama sekali berbeda, Fraksi Golkar juga mengusulkan adanya satu ayat khusus yang memfasilitasi kredit karbon dan carbon trading.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Pengaturan kredit karbon yang komprehensif diharapkan dapat mendorong kegiatan carbon trading sehingga Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan dan bursa karbon utama dunia," tulis Fraksi Golkar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, RUU KUP, tarif pajak, Paris Agreement, pajak lingkungan, nasional, EBT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya