Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pajak Selebgram, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Pajak Selebgram, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini mulai menyasar pajak dari para selebgram. Hal ini dilakukan guna memperluas basis pajak seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan media sosial saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan seluruh kegiatan ekonomi baik yang tradisional maupun yang sifatnya modern merupakan objek yang bisa dipajaki, termasuk dari aktivitas para selebgram ini.

"Pokoknya seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa menjadi objek pajak, tentu kami identifikasi. Dan sedapat mungkin dikumpulkan penerimaan negara darinya," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/10).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menambahkan Ditjen Pajak tentu akan mengejar potensi pajak yang ada di balik aktivitas tersebut.

Secara terpisah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun cekatan melirik fenomena selebgram. Menurutnya, secara prinsip pengenaan pajak adalah kepada siapa saja yang meraup keuntungan dari usahanya.

Artinya, selebgram yang mendapat pendapatan dari perusahaan atau produk pengiklan di sosial media juga harus taat pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Kalau ada penghasilan yang didapat oleh selebgram, maka sesuai ketentuan perundang-undangan wajib membayar pajak penghasilan (PPh)," ujarnya.

Belakangan ini popularitas yang didapat selebgram dianggap mampu mendorong aktivitas ekonomi. Pasalnya, sejumlah selebgram dibayar cukup mahal untuk menjual produk, promosi event, kampanye, atau diseminasi pesan ke publik melalui media sosial instagram. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, pajak selebgram

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya