Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

A+
A-
46
A+
A-
46
Soal Pengangkatan Jabatan Fungsional, BKN Minta Instansi Lakukan Ini

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai ke dalam jabatan fungsional kepegawaian sesuai dengan instruksi yang ditetapkan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor 260/B-BJ.01.01/SD/C/2021. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto meminta instansi pemerintah untuk menyampaikan data jabatan fungsional kepegawaian (JFK) yang diangkat kepada BKN secara tertulis.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia juga meminta instansi pemerintah yang memiliki JFK untuk segera membentuk tim penilai angka kredit masing-masing JFK di wilayah kerjanya untuk jenjang ahli muda ke bawah.

“Pembentukan tim penilai JFK yang ditetapkan instansi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKN sebagai instansi pembina JFK,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (16/3/2021),

Haryomo juga mengingatkan pemberlakuan kelas jabatan JFK terbaru sesuai dengan surat Menteri PAN-RB No. B/1029/M.SM.04.00/2020 tentang penetapan kelas jabatan fungsional pranata SDM aparatur/analis kepegawaian keterampilan, analis SDM aparatur/analis kepegawaian keahlian dan asesor SDM aparatur.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tak ketinggalan, Haryomo juga meminta seluruh instansi untuk menyampaikan data pejabat fungsional untuk semua jenis pengangkatan di lingkungan instansinya kepada BKN sebagai bahan pengendalian dan rancangan pengembangan JFK paling lambat 30 April 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara ASN, jabatan fungsional, pengangkatan pegawai, BKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya