Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PPh Ditanggung Pemberi Kerja, DJP: PER-16/PJ/2016 Masih Berlaku

A+
A-
26
A+
A-
26
Soal PPh Ditanggung Pemberi Kerja, DJP: PER-16/PJ/2016 Masih Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masih tetap berlaku.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemberi kerja dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku.

“Hingga saat ini tidak/belum ada ketentuan yang mencabut ataupun ketentuan perubahan PER-16. Dengan demikian, saat ini PER-16 (termasuk terkait hal yang dijelaskan di atas) masih berlaku,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan lainnya dari wajib pajak yang dikenakan PPh bersifat final atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), PPh yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“PPh yang ditanggung pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PER-16,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan natura dan/atau kenikmatan, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah perlakuan pajak yang selama ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Sesuai dengan amanat UU HPP, ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan itu mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Namun, pemerintah baru mengundangkan aturan turunan berupa PP 55/2022 pada 20 Desember 2022.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Saat ini, pemerintah juga masih menyusun ketentuan teknis lanjutan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) merilis artikel analisis berseri dengan topik Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan. Simak di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-16/PJ/2016, natura, kenikmatan, PPh ditanggung pemberi kerja, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?