Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Proposal OECD Pilar 1, Ini Kata Periset Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Proposal OECD Pilar 1, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menilai Proposal OECD Pilar 1 yang akan merelokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar bakal menguntungkan Indonesia sebagai negara pasar dengan jumlah konsumen yang besar.

Namun, tidaklah mudah untuk menerapkan skenario Pilar 1 tersebut lantaran terbilang kompleks dan membutuhkan perhitungan yang terperinci. Terlebih, filosofi Pilar 1 mencerminkan gabungan antara arm's length principle (alokasi amount B) dan prinsip formulary apportionment (alokasi amount A).

“Selain itu, formula alokasi residual profit yang akan dibagi kepada tiap yurisdiksi pasar juga belum ada. Perdebatan diperkirakan mengerucut kepada faktor penjualan (turnover) atau faktor jumlah user di tiap yurisdiksi,” katanya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dari perspektif Indonesia, sambung Denny, efektivitas implementasi Pilar 1 akan sangat tergantung dari terobosan administrasi yang diatur dalam ketentuan domestik. Misal, adanya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak serta bantuan penagihan pajak lintas-yurisdiksi.

Menurutnya, atas pemungutan pajak dalam Pilar 1 tidak mungkin optimal tanpa bantuan dari pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah telah mengantisipasi melalui rancangan undang-undang UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, penerapan Pilar 1 juga membuat pemerintah tidak lagi dapat menerapkan Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Sebab, Pilar 1 akan mewajibkan seluruh negara untuk membatalkan kebijakan unilateral di bidang pajak digital.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Penerapan Pilar 1 juga bakal mencegah adanya skenario pajak berganda, sengketa, welfare loss bagi konsumen, dan distorsi dalam perdagangan global yang berpotensi timbul melalui berbagai aksi unilateral.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan konsensus Inclusive Framework Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Saat ini arah proposal Pilar 1 sudah berubah. Setelah pertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021, ruang lingkup Pilar 1 tak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB).

Pillar 1 juga bakal diberlakukan terhadap seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold peredaran bruto global senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Adapun G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar setidaknya 20% dari residual profit. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, ddtc fiscal research, oecd pilar 1, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB