Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini agenda reformasi perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun beberapa negara lain juga turut melakukannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu tujuan dari reformasi perpajakan antara lain untuk menaikkan tax base negara tersebut sekaligus mengurangi base erotion.

“Dalam rangka menaikkan tax base mereka untuk mengurangi base erotion, maupun dalam rangka mengejar wajib pajak yang seharusnya membayar pajak ke masing-masing negara terkait,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/4).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ia menjelaskan di negara-negara G20 kerap membahas mengenai persoalan digital economy, khususnya dalam menciptakan suatu level playing field dari sisi perpajakan. Sehingga, rezim perpajakan di masing-masing negara bisa saling menghormati.

“Jadi mengenai arah yang dilakukan India, China, Indonesia, dan Amerika, seluruh negara itu memiliki kebutuhan untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Tapi sejalan dan tetap menjaga momentum ekonomi negara masing-masing,” tuturnya.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu juga menegaskan hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan Indonesia harus tetap berkooperasi, tapi tetap berkompetisi secara sehat dengan negara lain.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, ia mengharapkan pembahasan RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di DPR bisa segera dirampungkan. Pasalnya ia menginginkan situasi pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, seperti tidak membebani wajib pajak dan sederhana untuk fiskus dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan susun revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar bisa segera dibahas dewan sesudah siklus pembahasan legislatif pada UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, reformasi pajak, revisi uu pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya