Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan terdapat beberapa isu perpajakan yang dapat berimbas terhadap kinerja sektor digital pada tahun ini di antaranya berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan ada dua regulasi yang berpotensi memengaruhi kegiatan ekonomi digital pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Kedua regulasi tersebut adalah UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait dengan pajak ini kami sudah pernah berdiskusi mengenai UU Bea Meterai dan UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk UU Bea Meterai, Bima menilai terdapat dua isu. Pertama, ruang lingkup objek meterai yang mulai merambah kepada dokumen elektronik dinilai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang.

Menurutnya, idEA sudah menyampaikan rekomendasi kebijakan yaitu adanya pengecualian terhadap dokumen syarat dan ketentuan di platform digital dari salah satu bentuk dokumen yang menjadi objek dan terutang meterai.

Kedua, pemberlakuan meterai elektronik dinilai membutuhkan waktu untuk pengembangan aplikasi dan sosialisasi kepada konsumen. "Kami rekomendasikan masa peralihan satu tahun sejak penerbitan aturan turunan UU Bea Meterai terkait meterai elektronik," ujar Bima.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Isu selanjutnya terkait dengan kewajiban mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian dalam UU Cipta Kerja. Menurut idEA, aturan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi digital.

Bima berpandangan ketentuan pencantuman NIK tersebut berisiko menurunkan transaksi di platform digital. "Untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini, idEA menyampaikan rekomendasi untuk menyesuaikan peraturan sesuai aspirasi industri," tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : asosiasi e-commerce, peraturan pajak, uu bea meterai, uu cipta kerja, sektor digital, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya