Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal RUU Perampasan Aset, DPR Bilang Pemerintah Belum Kirim Draf

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal RUU Perampasan Aset, DPR Bilang Pemerintah Belum Kirim Draf

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeklaim belum mendapatkan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU usulan pemerintah tersebut memang sudah masuk dalam daftar RUU pada Prolegnas 2019-2024. Namun, hingga saat ini, belum ada surat presiden, draf, dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

"Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU-nya, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, lanjut Achmad, DPR akan segera membentuk pansus dan setiap fraksi bakal segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari sebelumnya menuturkan mengatakan RUU Perampasan Aset dalam sudah diusulkan lama, tetapi baru masuk prolegnas prioritas pada 2023.

"Pemerintah belum memasukkan RUU Perampasan Aset ini ke prioritas 2020. Begitu juga ketika membahas prioritas 2021 dan 2022. Baru pada pembahasan perubahan prolegnas 2022 dan prolegnas prioritas 2023 RUU ini masuk," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Mahfud, kedua RUU ini diperlukan untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, UU Perampasan Aset tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung," tuturnya dalam rapat bersama Komisi III pada 30 Maret 2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu perampasan aset, mahfud md, komisi III, prolegnas prioritas, undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya