Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Tarif dan Potensi Pajak yang Dipungut e-Commerce, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana penunjukkan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah akan mengatur pajak yang dipungut penyedia e-commerce dalam tarif final tertentu. Angkanya pun bakal lebih kecil dari tarif normal.

"Kita tahu yang belanja-belanja ini kebanyakan apa? Orang-orang pribadi. Makanya karena dia sebagai pemungut, kita enggak akan minta dia pungut sebesar 11%. Dengan tarif tertentu saja nanti, kecil," katanya, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bonarsius mengatakan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak sudah diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Dia menjelaskan penerapan tarif tertentu akan membuat potensi penerimaan pajak yang dipungut penyedia e-commerce tidak besar. Menurutnya, tarif tertentu akan ditetapkan hanya sebesar 1% dan potensi pajak yang dipungut penyedia e-commerce sekitar Rp5 triliun.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Bonarsius menambahkan akan mengatur pengelompokan merchant yang berjualan melalui penyedia e-commerce. Kemudian, penyedia e-commerce juga akan memberikan tanda pada merchant, antara yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Menurut perkiraannya, sekitar 80% merchant di penyedia e-commerce saat ini akan masuk dalam kelompok non-PKP. Sementara sisanya, diproyeksi telah memiliki omzet besar dan berstatus PKP sehingga kewajibannya kepada DJP harus tetap dijalankan secara penuh.

"[Merchant] yang gede-gede, normal. Ini hanya sebagian kecil yang diambil, sisanya laksanakan sendiri," ujarnya. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut pajak, pemotong pajak, PPN, UMKM, UU HPP, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya