Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sokong Program Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Saham

A+
A-
0
A+
A-
0
Sokong Program Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Saham

Ilustrasi. (DDTCNews)

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berencana menaikkan tarif pajak atas transaksi saham dari 0,1% menjadi 0,13% sebagai salah satu upaya dalam menyokong berbagai program pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.

Juru bicara Hong Kong Stock Exchange (HKEX) menyatakan kecewa dengan keputusan kenaikan tarif pajak tersebut. Meski demikian, HKEX memahami pemerintah saat ini memerlukan sumber penerimaan baru untuk mendukung belanja.

"HKEX akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna mempertahankan keberlanjutan dan resiliensi pasar modal Hong Kong," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kenaikan tarif pajak tersebut menjadi kenaikan pertama terhitung sejak 1993. Kenaikan tarif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung program stimulus bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pertimbangan lainnya dinaikkan tarif juga mengingat harga saham dan volume transaksi pada bursa saham Hong Kong terus meningkat di tengah pandemi. Hal ini dipandang sebagai sumber pajak yang potensial oleh pemerintah.

Tarif pajak transaksi saham sebesar 0,13% akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2021. Pemerintah berharap tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pajak tersebut bisa mencapai HK$12 miliar per tahun.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Nanti, dana tersebut juga akan digunakan untuk menyokong berbagai program belanja sebesar HK$120 miliar yang akan digelontorkan untuk memulihkan perekonomian Hong Kong yang terdampak resesi akibat pandemi Covid-19 dan krisis politik pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, Managing Director of The Asset Management Department Canfield Securities Kingston Lin mengatakan dampak yang ditimbulkan dari kenaikan tarif pajak atas transaksi saham tersebut akan signifikan bagi pasar saham.

“Saat ini, kinerja pasar saham memang sangat positif. Tentunya, akan memberikan lebih banyak penerimaan bagi pemerintah. Meski begitu, biaya transaksi yang meningkat akan menjadi concern bursa efek,” tuturnya seperti dilansir finance.yahoo.com. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hong kong, tarif pajak, transaksi saham, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?