Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPPT PBB Dicetak Sejak Awal Tahun, Insentif Pajak Diberikan Lagi

A+
A-
6
A+
A-
6
SPPT PBB Dicetak Sejak Awal Tahun, Insentif Pajak Diberikan Lagi

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan SPPT PBB telah dicetak sejak awal Januari 2022. Langkah ini dilakukan agar surat tersebut dapat lebih cepat diterima masyarakat.

"Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," ujar Herman Hanapi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar. Dengan pencetakan SPPT PBB lebih awal, sambungnya, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran. Harapannya, target penerimaan PBB dapat terealisasi penuh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB bisa melampaui target dengan nilai mencapai Rp540,21 miliar. Menurutnya, pencapaian target tersebut juga tidak terlepas dari penyampaian SPPT sejak awal tahun.

Selain penyampaian SPPT yang lebih cepat, tahun lalu, Pemkab Bekasi juga memberikan insentif pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB. Insentif tersebut kembali diberikan pada tahun ini.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Bapenda Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id.

Adapun perpanjangan pemutihan PBB ini telah diatur pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.03.01/KEP.101-BAPENDA/2022. Beleid tersebut telah disahkan pada 28 Januari 2022 dan sudah mulai berlaku.

"Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB terutang hingga 31 Agustus 2022," imbuh Herman. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Bekasi, SPPT PBB, PBB-P2, pajak daerah, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya