Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan, 5,56 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor

A+
A-
1
A+
A-
1
SPT Tahunan, 5,56 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor

Data pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 3 Maret 2023, sebanyak 5,56 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan data yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, jumlah itu merupakan posisi hingga 3 Maret 2023 pukul 08.00 WIB. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,47 juta wajib pajak orang pribadi.

"Total pertumbuhan sebesar 24%," tulis DJP lewat laman resminya, dikutip pada Kamis (3/3/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP mencatat sebanyak 17,51 juta wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT. Dengan Demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi hingga 3 Maret 2023 sudah mencapai 31,75%.

Otoritas mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi telah menggunakan e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan. Jumlahnya sebanyak 5,13 juta atau 92,3% dari total wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Selain wajib pajak orang pribadi, ada pula wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan. DJP mencatat sudah ada 177.940 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu juga tumbuh sekitar 21% bila dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,56 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 11,3%. Seperti diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau April 2023.

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, mayoritas wajib pajak badan menggunakan e-form untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sebanyak 142.466 atau 80% wajib pajak badan memilih menggunakan e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pelaporan SPT, SPT Tahunan, Ditjen Pajak, DJP, e-filing, e-form

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?