Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT yang Dilaporkan Tidak Benar, WP Ini Rugikan Negara Rp3,24 Miliar

A+
A-
7
A+
A-
7
SPT yang Dilaporkan Tidak Benar, WP Ini Rugikan Negara Rp3,24 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3,24 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 4 Oktober 2022.

Tersangka AH tercatat melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV AMJ pada Juni hingga September 2018. Tindak pidana pajak juga dilakukan oleh AH melalui CV KSS pada Februari 2019 dan April hingga Juni 2019.

Akibat perbuatannya, tersangka AH terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sekaligus dapat memulihkan kerugian pada penerimaan penerimaan negara.

"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," kata Rizal. (sap)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, SPT Tahunan, PPh, wajib pajak, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya