Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai dalam cadangan pembiayaan APBN 2022 untuk 3 BUMN.

Sri Mulyani mengatakan tambahan PMN tunai diusulkan untuk PT Garuda Indonesia senilai Rp7,5 triliun, PT Hutama Karya Rp7,5 triliun, dan Bank Tanah Rp500 miliar. Kepada Garuda Indonesia, suntikan dana tersebut akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja garuda.

"PMN ini juga diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemberian tambahan PMN tunai akan dilakukan ketika neraca Garuda Indonesia relatif sudah terkendali serta negosiasi dengan kreditur telah dilakukan dan disahkan dalam putusan pengadilan homologasi.

Selain PMN tunai, ada pula terdapat PMN nontunai atau PMN barang milik negara (BMN), baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya. Menurut undang-undang, pemindahtanganan melalui PMN BMN berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP100 miliar harus dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

PMN BMN nontunai di atas Rp100 miliar diusulkan untuk PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Misalnya pada PT Bio Farma (Persero), diusulkan mendapatkan PMN BMN yang nilainya diestimasi Rp68,0 miliar. BMN tersebut berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dimanfaatkan oleh PT Biofarma untuk fasilitas produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit.

Sementara pada PT Sejahtera Eka Graha, diusulkan mendapatkan PMN BMN senilai Rp558,617 miliar berupa tanah aset properti eks BPPN untuk ditingkatkan value dari aset tersebut.

"Ini untuk menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Bogor dan pengembangan kawasan Danau Bogor Raya," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMN, penyertaan modal negara, BUMN, Garuda Indonesia, Hutama Karya, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya