Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rawat Pasien Corona

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum perihal BPJS Kesehatan agar dapat turut serta menanggung biaya perawatan pasien virus Corona atau Covid-19 di rumah sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus Corona tetap dibutuhkan meski pemerintah telah menyiapkan dana yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.

“Termasuk penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit. BPJS diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk merealisasikan itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah masih perlu mematangkan wacana keikutsertaan BPJS menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Nanti, kebijakan itu akan tertuang dalam sebuah peraturan presiden (perpres).

Dalam perpres itu, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan peserta, termasuk pasien Corona. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami menyusun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam mendukung langkah penanganan Covid-19," ujarnya Sri Mulyani.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tak akan menanggung biaya perawatan pasien virus Corona. Mereka beralasan semua biaya penanganan virus Corona akan langsung didanai oleh negara melalui Kementerian Kesehatan.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk menangani wabah virus Corona di Indonesia. Dana tersebut akan dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan untuk memenuhi semua kebutuhan medis dalam mengatasi virus Corona.

Misal, berbelanja logistik, alat pelindung diri, alat kesehatan, perawatan pasien, hingga sosialisasi pencegahan virus Corona kepada masyarakat. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, bpjs kesehatan, biaya perawatan, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?