Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Kerahasiaan Data Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap perlu memperhatikan kerahasiaan data pribadi wajib pajak dalam pemanfaatan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan isu kerahasiaan data menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi digital. Menurutnya, jaminan kerahasiaan data wajib ini dapat memengaruhi kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.

"Penggalian potensi tetap dilakukan, tetapi pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," katanya dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJP, lanjut menkeu, dapat memanfaatkan teknologi digital dalam mempermudah akses berbagai data yang dibutuhkan untuk penggalian potensi penerimaan. Menurutnya, data dari pelaporan wajib pajak juga dapat digunakan untuk memahami kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun, terdapat risiko pemanfaatan teknologi digital di antaranya ancaman kerahasiaan data. Untuk itu, risiko tersebut perlu terus dibahas sehingga tantangan pemanfaatan teknologi bagi kehidupan masyarakat dapat dikelola dengan baik di Kementerian Keuangan dan DJP.

Pesatnya perkembangan dalam era digital harus menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam mendesain administrasi perpajakan. Sebab, desain kebijakan akan menentukan bagaimana DJP memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, ia menambahkan DJP juga perlu memahami makna teknologi digital yang hadir sekaligus bagaimana implikasinya. Tak ketinggalan, kompetensi yang mumpuni dalam mengelola berbagai data pada era digital tidak kalah penting.

"Bagaimana kita menggunakan data yang muncul secara real time terus menerus, karena data menjadi penting, tetapi data tidak akan bermanfaat tanpa ada yang melakukan analisis dan menggunakannya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, data wajib pajak, teknologi digital, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya