Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha

A+
A-
26
A+
A-
26
Sri Mulyani: Insentif Pajak Efek Covid-19 Diperluas ke 11 Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut akan diberikan pada 11 sektor usaha yang dinilai ikut tertekan akibat virus Corona. Sektor usaha itu misalnya transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

“Dengan insentif pajak ini, diharapkan bisa memberikan daya tahan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak sangat negatif dari Covid-19 ini," katanya melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Dia menambahkan kebijakan perluasan insentif pajak tersebut dilakukan karena eskalasi dampak virus Corona terus meluas karena banyak sektor usaha memberlakukan kebijakan work from home. Akibatnya, dampak ekonomi virus Corona juga ikut meluas tidak hanya pada sektor industri manufaktur.

Sri Mulyani menyebut perluasan insentif pajak tersebut telah melewati kajian yang komprehensif antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Bidang Perekonomian. Menurutnya, detail perluasan insentif pajak akan diumumkan kepada masyarakat secepatnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

"Dengan pemberian stimulus ini, kita berharap kemampuan sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan," ujarnya. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

Sebelumnya, pemerintah telah menerima banyak permintaan insentif pajak dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti transportasi hingga media massa. Para pengusaha meminta insentif pajak karena merasa ikut tertekan akibat wabah virus Corona.

Saat ini, pemerintah menganggarkan Rp70,1 triliun sebagai dukungan untuk industri dan UKM. Nilai itu termasuk cadangan perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah. Ada pula pembebasan bea masuk untuk beberapa komoditas impor. Simak artikel ‘Kabar Terkini Rencana Perluasan Penerima Insentif Pajak Efek Covid-19’. (kaw)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh 21, PPh 25, restitusi, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?