Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Lakukan 4 Kali Refocusing Anggaran di 2021, Ini Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Lakukan 4 Kali Refocusing Anggaran di 2021, Ini Detailnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga sebanyak 4 kali sepanjang 2021. Tujuannya, mendanai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahannya di media sosial.

"Untuk membantu penanganan Covid-19 termasuk klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah," kata Sri Mulyani, dikutip Kamis (2/12/2021).

Anggaran yang direalokasi juga difokuskan untuk membantu masyarakat miskin yang ekonominya semakin tertekan pandemi. Caranya, menggenjot penyaluran bantuan sosial, pemberian subsidi upah bagi pekerja atau buruh, serta penyaluran bantuan kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Refocusing pertama kali dilakukan pemerintah pada kuartal I/2021. Saat itu pemangkasan anggaran belanja K/L dan TKDD dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada Februari-Maret 2021. Nilai refocusing anggaran mencapai Rp59,1 triliun.

Refocusing kedua dilakukan dengan memangkas alokasi THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Nilainya mencapai Rp12,4 triliun.

Refocusing ketiga, peningkatan alokasi belanja PEN sebagai respons atas penyebaran varian Covid-19 Delta. Nilai refocusing anggaran saat itu mencapai Rp26,2 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Refocusing keempat dilakukan dengan kembali memangkas belanja K/L sejumlah Rp26,3 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sempat menyampaikan bahwa refocusing dan realokasi anggaran K/L sepanjang 2021 memang dilakukan tanpa gembar-gembor ke media.

Perihal refocusing anggaran ini juga diulas oleh akun Kemenkeu di media sosialnya. Kemenkeu menjelaskan, refocusing belanja merupakan penyesuaian anggaran untuk menghadapi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Refocusing tidak dilakukan dengan asal memangkas anggaran. Pemangkasan dilakukan terhadap anggaran di luar program PEN serta kegiatan yang bisa ditunda dengan tanpa mengganggu berjalannya tugas dan fungsi utama masing-masing K/L.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sejumlah pos belanja yang bisa mengalami refocusing antara lain belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan presiden, pembangunan gedung kantor, hingga pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin.

Kemudian, refocusing juga bisa dilakukan atas sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan dan tidak memungkinkan dilaksanakan, kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, serta proyeksi sisa belanja pegawai dan belanja operasional pada akhir tahun yang tidak akan terserap.

Dari kegiatan refocusing dan realokasi anggaran tahun 2021 ini, pemerintah menyiapkan anggaran PEN hingga Rp744,77 triliun. Per 19 November 2021, realisasi penyaluran anggaran PEN mencapai Rp495,77 triliun. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : refocusing anggara, realokasi anggaran, APBN 2021, pandemi, Sri Mulyani, PEN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya