Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) melakukan penghematan anggaran tahun ini, terutama yang berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghematan bertujuan untuk mengamankan kebutuhan anggaran untuk program vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19, perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN 2021 sesuai dengan proyeksi sehingga tercipta APBN yang pruden dan sustainable," kata menkeu dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan penghematan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 63/2021. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non-rupiah murni sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tukin THR dan gaji ke-13.

Menkeu meminta K/L untuk segera menyampaikan usulan anggaran tersebut kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

Usulan revisi penghematan harus diserahkan paling lambat 28 Mei 2021. "Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," ujar menku dalam suratnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menambahkan seluruh proses revisi anggaran untuk penghematan belanja 2021 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melayangkan surat imbauan tersebut pada 18 Mei 2021 kepada para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Surat itu juga ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, dan DPR. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani indrawati, gaji ke-13, ASN, APBN 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya