Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah benar-benar serius menekan risiko korupsi sehingga pencegahan korupsi tidak hanya menjadi slogan.

Sri Mulyani mengatakan tantangan pencegahan korupsi semakin berat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tidak kecil sehingga peluang penyalahgunaan makin terbuka lebar.

"Upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Beberapa kesalahan yang dihindari misalnya penggunaan data fiktif dan duplikasi data penerima bantuan sosial.

Menurutnya, negara telah menganggarkan dana sangat besar untuk mengatasi pandemi dengan situasi yang memaksa atau extraordinary. Untuk itu, kejahatan dalam situasi genting tersebut bisa dianggap sebagai extraordinary crime.

Dalam penggunaan anggaran, Kemenkeu bekerja sama dengan semua kementerian/lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, pengawasan dari aparat pengawas internal di masing-masing K/L juga diperkuat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menambahkan setidaknya ada tiga fokus kegiatan dalam pencegahan korupsi antara lain pada bidang perizinan dan tata niaga; bidang keuangan negara; serta bidang penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Pada bidang keuangan negara, aspek yang menjadi fokus meliputi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan negara. Dari sisi penerimaan, Kemenkeu mengembangkan berbagai aksi pencegahan korupsi di antaranya seperti integrasi kuota impor.

Kemenkeu juga memanfaatkan basis data beneficial owner untuk menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak. Ada pula upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Core tax ini dapat membuat institusi pajak menjadi lebih kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, lanjut menkeu, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan cara mendorong semua proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa berjalan secara online untuk memastikan akuntabilitasnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, pencegahan korupsi, core tax, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Selasa, 13 April 2021 | 22:38 WIB
Benar sekali, dengan adanya pandemi covid ini sehingga dana yang dialokasikan untuk pandemi ini dapat disalahgunakan. Sebaiknya apabila terdapat oknum yang melakukab korupsi harus diadili dengan semestinya sehingga dapat membuat yang lain tidak berani melakukan korupsi
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya