Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani: PPh 21 Tumbuh, Indikasi Ada Kenaikan Gaji dan Rekrutmen

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apiknya kinerja penerimaan PPh Pasal 21 mengindikasikan wajib pajak orang pribadi karyawan kini sedang menikmati peningkatan penghasilan.

Menurut menkeu, PPh Pasal 21 yang disetorkan adalah cerminan dari perbaikan upah atau peningkatan aktivitas rekrutmen oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Ini artinya pemulihan ekonomi kita, dengan pertumbuhan di atas 5%, disertai dengan kenaikan dari para karyawan kita, entah itu adalah rekrutmen atau kenaikan dari sisi pendapatan mereka dalam bentuk gaji atau upah," ujar Sri Mulyani, Selasa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Hingga 14 Desember 2022, PPh Pasal 21 secara kumulatif tercatat tumbuh 19,58% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara bulanan, PPh Pasal 21 tercatat konsisten terus bertumbuh double digit bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

"Ini bagus, dari sisi buruh dan karyawan mereka mengalami kenaikan dari sisi indikator penerimaan mereka yang ditunjukkan dengan PPh Pasal 21," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengungkapkan adanya peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHL) di sejumlah sektor industri pada November 2022. PHK terjadi utamanya pada sektor garmen, tekstil, dan alas kaki.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun, data pajak justru mengindikasikan hal yang sebaliknya. Pertumbuhan PPh Pasal 21 yang konsisten sebesar double digit sepanjang 2022 menandakan perusahaan masih mempekerjakan tenaga kerjanya.

Oleh karena itu, isu PHK pada beberapa sektor industri perlu disikapi secara hati-hati. Pemerintah sebelumnya sempat mengamati adanya gelombang relokasi pabrik tekstil dari daerah dengan upah tinggi menuju daerah dengan upah rendah.

Relokasi dipertimbangkan oleh perusahaan mengingat seluruh daerah di Pulau Jawa sudah saling terkoneksi berkat pembangunan infrastruktur. "PHK di satu daerah, tetapi mungkin muncul kesempatan kerja di daerah lain," kata Sri Mulyani pada bulan lalu. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, PPh Pasal 21, pajak karyawan, PHK, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi