Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rombak Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJBC

A+
A-
14
A+
A-
14
Sri Mulyani Rombak Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJBC

Tampilan awal salinan PMK 183/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merombak organisasi dan tata kerja instansi vertikal pada Ditjen Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/2020 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 188/2016.

Dalam PMK tersebut, ketentuan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC disebut perlu direvisi guna meningkatkan kinerja DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, menghimpun penerimaan negara, hingga meningkatkan kinerja organisasi.

"Sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal DJBC," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 183/2020, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terdapat banyak pasal dari PMK sebelumnya mengenai susunan organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean, KPPBC Tipe Madya Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean A, KPPBC Tipe Madya Pabean B, dan KPPBC Tipe Madya Pabean C yang dihapus.

Pasal-pasal pada PMK No. 188/2016 yang dihapus melalui PMK terbaru antara lain Pasal 138 hingga Pasal 168, Pasal 171 hingga Pasal 197, Pasal 200 hingga Pasal 226, Pasal 229 hingga Pasal 252, dan Pasal 255 hingga Pasal 273.

Penghapusan pasal ini membuat struktur organisasi DJBC menjadi lebih sederhana. Misal, dengan dihapusnya Pasal 143 melalui PMK No. 183/2020 maka tidak ada lagi ketentuan mengenai subseksi di bawah Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada PMK lama, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean terbagi dalam 4 subseksi yakni Subseksi Intelijen, Subseksi Penindakan, Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, dan Subseksi Sarana Operasi.

Pemangkasan-pemangkasan subseksi dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada penghapusan-penghapusan pasal lainnya. Alhasil, Pasal 286 ayat (8) yang mengatur mengenai eselonisasi jabatan kepala subseksi juga dihapus melalui PMK No. 183/2020.

Pada ketentuan sebelumnya, kepala subseksi pada KPPBC Tipe Madya Pabean, KPPBC Tipe Madya Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean A, KPPBC Tipe Madya Pabean B, dan KPPBC Tipe Madya Pabean C dijabat oleh pejabat struktural eselon V-b.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada Pasal II, PMK No. 183/2020 mengatur pejabat yang menduduki jabatan pada PMK No. 188/2016 tetap harus melaksanakan tugas dan fungsinya hingga dibentuknya jabatan baru dan diangkat sebagai pejabat baru.

Apabila organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC pada PMK terbaru belum dapat dilaksanakan secara efektif maka organisasi dan tata kelola pada PMK sebelumnya dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya PMK No. 183/2020 pada 18 November 2020. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 183/2020, revisi ketentuan, DJBC, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya