Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Bansos Didanai Pajak Orang Kaya, Ini Penjelasannya

A+
A-
9
A+
A-
9
Sri Mulyani Sebut Bansos Didanai Pajak Orang Kaya, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak menjadi sumber penerimaan negara yang pada akhirnya dibelanjakan untuk menjalankan berbagai program pemerintah.

Sri mulyani mengatakan uang dari pajak tersebut salah satunya dialokasikan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Oleh karena itu, bansos hanya disalurkan kepada kelompok yang sangat miskin dan rentan.

"Yang membantu Bu Menteri Sosial. Uangnya dari negara, dari pajaknya orang-orang yang kaya kita ambil, terus untuk Bapak," katanya saat bertemu dengan penerima bansos, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menyinggung soal pajak saat berbincang dengan Suwondo, disabilitas penerima bantuan berupa sepeda motor roda 3 untuk berdagang kelontong. Dalam obrolan tersebut, Suwondo mengaku tidak mengetahui pihak yang memberikan bantuan.

Secara singkat, Sri Mulyani lantas menjelaskan soal pajak penghasilan yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Dalam hal ini, orang dengan penghasilan besar bakal dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, BLT, bansos, penerimaan pajak, PPh, UU HPP, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya