Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tidak akan menggulirkan wacana pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid II dalam proses pembahasan regulasi perpajakan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga rancangan undang-undang bidang keuangan yang masuk dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas). Dari tiga RUU tersebut, tidak ada yang berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Ada tiga RUU yang berhubungan dengan kami di Kemenkeu yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU KUP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, agenda prioritas legislasi adalah memperkuat peraturan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Untuk itu, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali masuk Prolegnas 2021.

Dia menyatakan regulasi perpajakan Indonesia penting untuk diperkuat karena cepatnya dinamika global soal isu perpajakan. Salah satunya adalah tantangan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital. Tantangan global tersebut perlu diantisipasi dalam kebijakan perpajakan domestik.

"Perpajakan ini mengalami dinamika yang luar biasa besar, pada tingkat global sekalipun karena adanya digital taxation. Perubahan dinamika perpajakan ini yang kami terus komunikasikan dengan DPR," ujar menkeu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sri Mulyani menambahkan agenda memperkuat regulasi perpajakan tidak hanya untuk mengikuti perkembangan terkini dari isu internasional. Kepentingan penerimaan perpajakan nasional juga harus diakomodasi dari pesatnya perkembangan perpajakan global.

"Jangan sampai posisi Indonesia dalam posisi tertinggal atau dirugikan dari dinamika global," tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amnesti pajak, menteri keuangan sri mulyani, prolegnas 2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya