Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukanlah Upaya Resentralisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukanlah Upaya Resentralisasi

Tampilan slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan upaya pemerintah untuk memperkuat disiplin belanja daerah dan transfer ke daerah (TKD) melalui RUU HKPD bukan merupakan bentuk resentralisasi.

Sri Mulyani mengatakan desentralisasi fiskal sesungguhnya merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintahan untuk mewujudkan tujuan bernegara. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal.

"Upaya penguatan disiplin belanja daerah dan target kinerja dalam TKD bukan dan tidak seharusnya diinterpretasikan sebagai resentralisasi, tetapi ikhtiar pemerintahan secara keseluruhan dalam meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal," katanya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menegaskan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah adalah suatu konsep yang dinamis dan tidak statis. Implementasi desentralisasi fiskal pada berbagai negara selalu disesuaikan dengan konteks lokal serta kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara.

Menurutnya, desentralisasi fiskal yang diterapkan di Indonesia lebih dititikberatkan pada kewenangan belanja, sedangkan kewenangan atas penerimaan masih lebih banyak dititikberatkan pada pemerintah pusat.

Dengan demikian, sambungnya, pendanaan yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan belanja pada daerah masing-masing masih ditopang oleh pemerintah pusat melalui TKD sebagai alat redistribusi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Meski demikian, penting diketahui diskursus desentralisasi fiskal tidak lagi terfokus pada dari mana sumber keuangan itu berasal, tetapi lebih menekankan kepada output dan outcome yang dicapai dari pengelolaan sumber keuangan tersebut," tuturnya.

Meski pemerintah pusat telah melakukan redistribusi dan menekankan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang berfokus pada output dan outcome, kualitas belanja daerah dan penggunaan TKD oleh pemda faktanya masih belum optimal.

Sebagian besar TKD, khususnya dana alokasi umum (DAU), juga masih digunakan untuk belanja pegawai. "DAU cenderung berkorelasi positif terhadap belanja pegawai. DAU habis untuk belanja pegawai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu juga menambahkan belanja modal di daerah juga berkorelasi positif dengan transfer dana alokasi khusus (DAK) fisik. Dengan demikian, terdapat indikasi pemda hanya mengandalkan DAK untuk belanja modal.

"Ini crowding out. Pemda menggunakan DAK untuk belanja produktif, padahal esensinya DAK itu penunjang dari dana keseluruhan TKD dan APBD daerah tersebut," katanya.

Sri Mulyani juga menilai belanja daerah masih belum terfokus pada program tertentu. Hal itu terlihat dari besarnya jumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yaitu sebanyak 29.623 program dan 263.135 kegiatan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengusulkan beragam klausul yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui TKD berbasis kinerja.

"Jadi yang diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya," jelasnya. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, ruu hkpd, desentralisasi fiskal, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya