Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU

Tampilan depan PMK 180/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Pengaturan kembali ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 180/2020. Beleid ini dirilis untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang lebih komprehensif dan kredibel.

“Perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Intinya beleid ini menjelaskan mengenai fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Fasilitas ini disediakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk penyediaan layanan kepada masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau direksi badan usaha milik negara (BUMN)/direksi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 23 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 73/2018. Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu maka Pasal 1 PMK 180/2020 memuat 6 istilah baru yang berbeda.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keenam istilah tersebut meliputi, fasilitas, dana fasilitas, studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan, konsultasi publik, dan Tim KPBU.

Adapun istilah fasilitas, konsultasi publik, dan Tim KPBU merupakan istilah baru yang belum dijabarkan dalam beleid terdahulu. Selanjutnya, istilah dana fasilitas sebelumnya disebut dengan dana penyiapan proyek (project development fund).

Sementara itu, istilah studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan juga merupakan istilah baru yang belum ada pada ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 73/2018 hanya mengenal istilah prastudi kelayakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adanya istilah-istilah baru tersebut tentu berkaitan dengan cakupan perubahan yang dimuat dalam PMK 180/2020. Secara ringkas, perubahan dalam PMK 180/2020 diantaranya terkait dengan 4 hal.

Pertama, tujuan pemberian fasilitas. PMK 180/2020 menambahkan 1 tujuan baru dari pemberian fasilitas ini, yaitu untuk memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU serta untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Kedua, kriteria penerima fasilitas. Beleid ini memerinci kriteria dari penerima fasilitas baik untuk proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, ataupun proyek KPBU lainnya. Perubahan yang terjadi berkaitan dengan adanya studi pendahuluan, konsultasi publik, dan pembentukan Tim KPBU.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketiga, ruang lingkup. Ruang lingkup fasilitas dalam beleid ini mencakup tahap penyiapan proyek KPBU dan tahap pelaksanaan transaksi KPBU. Sebelumnya, jenis fasilitas yang disediakan dalam PMK 73/2018 meliputi fasilitas penyiapan proyek, pendampingan transaksi, atau keduanya.

Keempat, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan fasilitas. Saat ini permohonan fasilitas yang disampaikan oleh PJPK juga harus dilampiri dengan dokumen/kajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 180/2020. (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 180/2020, fasilitas fiskal, KPBU, infrastruktur, Kemenkeu, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya