Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengurusan Piutang Daerah Macet

A+
A-
6
A+
A-
6
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengurusan Piutang Daerah Macet

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2022 yang mengatur soal penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Piutang daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemda dan/atau hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

"Piutang daerah…meliputi piutang daerah pada pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN," bunyi Pasal 2 PMK 137/2022, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pasal 3 PMK 137/2022 menyebut piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per penanggung utang (debitur) atau setara dan tanpa barang jaminan; atau piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya harus diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, piutang daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN ialah piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, seperti karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai; tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya; masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau telah diserahkan ke PUPN tapi dikembalikan atau ditolak.

Lebih lanjut, Pasal 7 PMK 173/2022 menyebutkan bahwa penghapusan piutang daerah yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN dapat dilakukan setelah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Penerbitan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. Dalam hal ini, upaya penagihan dilakukan dengan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau penagihan dengan kegiatan optimalisasi.

Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Nanti, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tersebut juga akan bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO. Adapun, PMK 137/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 September 2022.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai informasi, PMK 137/2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)PP 35/2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 137/2022, PUPN, piutang daerah, panitia urusan piutang negara, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya