Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tetapkan KPI Bersama antara DJPb dan DJPPR

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Tetapkan KPI Bersama antara DJPb dan DJPPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan joint Key Performance Indicator (KPI) atau KPI bersama antara Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KPI brsama tersebut ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara penjagaan kondisi kas yang dilakukan oleh DJPb dan penerbitan utang melalui SBN oleh DJPPR.

"Jangan sampai mereka [DJPb dan DJPPR] sibuk menerbitkan SBN [tetapi] yang satu bilang cash masih banyak. Jadi mereka harus duduk bersama untuk menentukan timing yang tepat," katanya dikutip pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Penetapan KPI bersama DJPb dan DJPPPR ini juga untuk merespons tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Pada 2020, nilai SiLPA memang cenderung tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada akhir 2020, SiLPA tercatat mencapai Rp234,7 triliun atau 4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan SiLPA 2019 yang mencapai Rp53,4 triliun.

Tingginya SiLPA juga tidak terlepas dari strategi oportunistik pemerintah dalam penerbitan SBN. Ketika menerbitkan SBN, pemerintah memanfaatkan momentum pasar yang mendukung meski dana tersebut belum tentu dibutuhkan saat itu juga.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penerbitan SBN yang oportunistik dibutuhkan untuk mengantisipasi faktor-faktor yang tidak dapat dikontrol oleh Kementerian Keuangan seperti kapan kementerian membelanjakan anggaran, faktor pandemi Covid-19, dan faktor pasar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, DJPb, DJPPR, SiLPA, tata kelola keuangan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya