Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: THR untuk ASN Eselon III ke Bawah Tahun Ini Lebih Kecil

A+
A-
54
A+
A-
54
Sri Mulyani: THR untuk ASN Eselon III ke Bawah Tahun Ini Lebih Kecil

Ilustrasi ASN.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya tetap akan diberikan untuk ASN, TNI/Polri. Hanya saja, nilai THR kemungkinan akan lebih kecil ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Sri Mulyani mengatakan akan ada perubahan pada komponen THR yang akan dicairkan tahun ini. Menurutnya, perubahan tersebut disebabkan adanya tekanan terhadap penerimaan negara akibat pandemi Corona.

“THR tetap akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya dari eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR,” katanya melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Sri Mulyani menambahkan komponen THR pada tahun lalu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan kinerja. Tahun ini, komponen THR hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga.

Selain itu, Menkeu juga akan memberikan THR kepada pensiunan ASN, TNI dan Polri. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pensiunan tergolong kelompok yang rentan terdampak Corona.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiunan adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ujarnya.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Namun nasib berbeda dialami pejabat pemerintah lainnya. Sri Mulyani menyebut pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Kebijakan itu telah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna dengan mempertimbangkan penerimaan negara yang tak sebesar tahun-tahun sebelumnya akibat Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani juga tengah merevisi peraturan presiden tentang pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Jika mengikuti tahun lalu, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, thr, tunjangan hari raya, pejabat eselon, PNS, ANS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arolina Sidauruk

Rabu, 15 April 2020 | 07:40 WIB
#MariBicara golongan 4 dengan status staff biasa, apakah berhak mendapat thr dan gaji 13? kami juga punya anak yang sedang sekolah. mohon info. terimakasih

Arolina Sidauruk

Rabu, 15 April 2020 | 07:33 WIB
golongan 4 dengan status staff apakah ikut didalamnya? mohon info. terimakasih

Mach Mach

Selasa, 14 April 2020 | 19:19 WIB
mudah2an para pejabat yg tidak mendapat thr dan gajih 13 tidaj korupsi ya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB