Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri mengubah lagi komposisi keanggotaan Komite Pengawasan Perpajakan. Jumlah minimal anggota lain yang bukan berasal dari pegawai negeri dikurangi.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan. Beleid ini diundangkan pada 11 Maret 2020.

“Untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Beleid itu mengubah ketentuan pasal 2 ayat (3) sehingga membuat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemenkeu sebagai anggota tetap. Selain itu, ada 5 orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Jumlah minimal yang bukan berasal dari pegawai negeri itu berkurang dari sebelumnya yang dipatok sebanyak 4 orang dari 5 orang anggota lain. Pada beleid awal, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008, jumlah anggota lain ada 4 yang sekurang-kurangnya 2 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Meskipun beleid yang baru diundangkan pada 11 Maret 2020, ketentuan komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan ini berlaku mulai 1 Desember 2019.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

Lingkup tugas pengawasan meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, Komite Pengawas Perpajakan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya