Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Nikmati Relaksasi Kredit

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Nikmati Relaksasi Kredit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian relaksasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona akan memperhitungkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin memastikan kredit yang didanai dari uang rakyat tersebut dinikmati oleh kelompok UMKM yang juga patuh membayar pajak.

Menurutnya, kepatuhan UMKM dalam membayar pajak juga bisa menjadi indikator UMKM tersebut kredibel dalam mengelola relaksasi kredit yang diterimanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Perlu diberi persyaratan nasabah UMKM yang dibantu, termasuk compliance mereka membayar pajak. Uang rakyat diberikan ke rakyat lagi saat butuh,” katanya, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan UMKM menjadi kelompok usaha yang ikut mengalami tekanan akibat Corona. Namun, situasi ini jauh berbeda ketimbang krisis ekonomi 1998, karena saat itu UMKM cenderung lebih stabil dibanding sektor ekonomi lainnya.

Saat ini UMKM menyumbang 60% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja. Oleh karena itu, UMKM menjadi salah satu kelompok usaha yang mendapat perhatian besar dari pemerintah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah menyiapkan dukungan dana untuk dunia usaha, termasuk kelompok ultra mikro mencapai Rp150 triliun. Khusus UMKM, pemerintah sedang menyiapkan sumber pendanaan baru selain program kredit usaha rakyat (KUR).

Program itu adalah penerbitan obligasi khusus yang akan disalurkan untuk UMKM. “Kami dapat memberikan likuiditas atau working capital pada nasabah yang alami kesulitan dalam pembiayaan kebutuhan rutinnya, agar PHK bisa dicegah,” ujar Menkeu.

Sementara pada KUR, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,686 triliun pokok pinjaman dan Rp3,879 triliun bunga. Pemerintah juga menambah anggaran subsidi bunga hingga Rp6,1 triliun. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, relaksasi kredit, umkm, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya