Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

A+
A-
0
A+
A-
0
Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 meski status pandemi telah dicabut.

Dalam Pasal 51 RUU APBN 2024, dijelaskan bahwa segala hak dan kewajiban di bidang keuangan negara akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang belum selesai pemenuhannya tetap harus dipenuhi oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu penyelesaiannya.

"Masih ada hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan setelah pandemi itu dicabut," ujar Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran II Direktorat Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) Teguh Rahayu dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2024, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pasal peralihan tersebut dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang belum selesai dalam menunaikan hak dan kewajibannya setelah berakhirnya pandemi Covid-19. Meski status pandemi Covid-19, hak dan kewajiban para pihak tetap perlu dipenuhi.

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Sebagai informasi, total realisasi belanja PEN untuk pandemi Covid-19 mencapai Rp1.645 triliun sepanjang periode 2020-2022.

Pada 2020, realisasi belanja PEN mencapai Rp575,85 triliun dan naik menjadi Rp655,1 triliun pada 2021. Pada 2022, realisasi belanja PEN turun menjadi Rp414,5 triliun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Program PEN terdiri atas beragam klaster, mulai dari kesehatan, dukungan UMKM dan korporasi, hingga insentif perpajakan bagi dunia usaha.

Tahun ini, pemerintah tidak menganggarkan belanja untuk program PEN. Namun, program-program yang selama ini dikategorikan sebagai program PEN telah digeser menjadi program reguler yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandemi covid-19, endemi, RUU APBN 2024, RAPBN 2024, anggaran pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?