Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Status SPT Kurang Bayar Meski Pajak Sudah Disetor, Harus Bagaimana?

A+
A-
11
A+
A-
11
Status SPT Kurang Bayar Meski Pajak Sudah Disetor, Harus Bagaimana?

Laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak pada DJP Online akan tetap 'Kurang Bayar' meskipun pajaknya sudah disetorkan. Otoritas memastikan hal tersebut normal dan tidak akan menjadi masalah bagi wajib pajak.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dilakukan wajib pajak. Jika sudah melakukan pembayaran, wajib pajak perlu memasukkan data pembayaran pada kolom yang tersedia (gambar di atas). Setelahnya, wajib pajak melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan dengan meminta kode verifikasi (token) lalu mengirim SPT Tahunannya.

"Setelah SPT Tahunan dilaporkan, status SPT Tahunan wajib pajak akan tetap menjadi Kurang Bayar dan hal itu tidak menjadi masalah," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Yang terpenting juga, wajib pajak sudah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunannya. Jika BPE sudah muncul maka pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil.

Seorang wajib pajak mengaku sudah melunasi pajaknya dan sudah meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti penyetoran pajak terutang. Namun, status di SPT Tahunannya masih saja 'kurang bayar'.

"Posisinya saya sudah bayar dan menginputkan kode NTPN-nya, serta melakukan verfikasi tetapi status masih 'Kurang Bayar' dengan nominal yang sama saat saya bayar kekurangan bayar tersebut?" tanya netizen kepada Kring Pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Perlu dipahami, kurang bayar merupakan status SPT Tahunan yang menandakan ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu dilunasi. Artinya, saat sudah dibayar pun, statusnya akan tetap kurang bayar.

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

"Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali ...," bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-filing, e-form, e-biling, Ditjen Pajak, Kurang Bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya