Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Stimulus Pajak Penghasilan Karyawan Paling Disorot Publik

A+
A-
3
A+
A-
3
Stimulus Pajak Penghasilan Karyawan Paling Disorot Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Insentif pajak jilid II dan virus Corona menjadi topik pemberitaan paling disorot media nasional sepanjang pekan ini. Pemerintah juga akhirnya merilis paket stimulus ekonomi jilid II pada Jumat (13/3/2020).

Insentif pajak, terutama mengenai PPh karyawan menjadi yang paling disorot. Bagaimana tidak, PPh Pasal 21 bakal ditanggung pemerintah (DTP) hingga enam bulan ke depan mulai April 2020.

Stimulus untuk PPh Pasal 21 itu merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi efek virus Corona. Meski begitu, stimulus PPh tersebut hanya berlaku untuk karyawan di industri manufaktur.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Isu virus Corona saat ini memang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sudah mendeklarasikan Corona atau Covid-19 sebagai virus Pandemik.

Prospek ekonomi dunia pun semakin melempem. Hal itu ditandai dengan memerahnya indeks pasar saham di pelbagai dunia. Angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan turun 5% pada Kamis (12/03/2020), dan sistem perdagangan sempat dibekukan sementara. Berikut rangkuman berita sepekan 9-13 Maret 2020.

Mewujudkan Ditjen Pajak yang Bersih dari Korupsi

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Seiring dengan momentum dimulainya pengawasan berbasis kewilayahan, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta bantuan wajib pajak (WP) untuk bersama-sama mewujudkan Ditjen Pajak (DJP) yang bersih dari korupsi.

Interaksi WP dengan fiskus haruslah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak saling mengintervensi. Alhasil, hubungan dengan WP dapat berdasarkan kepercayaan sehingga mendorong kepatuhan sukarela WP.

Imbauan Dirjen Pajak juga bukan tanpa sebab. Dengan pengawasan berbasis kewilayahan, intensitas kunjungan fiskus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke lapangan atau ke wajib pajak akan meningkat.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.12/2020 yang mengatur tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam beleid baru itu badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Hanya saja, ketentuan yang ada di PP itu belum mendetail di antaranya perihal tarif. Alasan pemerintah, besaran tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan diselaraskan dengan omnibus law perpajakan.

Ketentuan Restitusi Dipercepat Diperlonggar

Kemenkeu berencana meningkatkan batasan nilai restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar guna membantu arus kas dunia usaha di tengah tekanan efek virus Corona.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, virus Corona membuat pergerakan orang berhenti, sehingga pendapatan dan cash flow pelaku usaha terganggu. Untuk itu, pemerintah meringankan beban pelaku usaha melalui pelonggaran ketentuan restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya.

Insentif Pajak Sudah Diperhitungkan Secara Hati-hati

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Insentif pajak bukannya tanpa konsekuensi. Pemberian insentif pajak berpotensi menggerus penerimaan pajak. Meski begitu, pemerintah mengklaim stimulus atau insentif sudah dihitung secara hati-hati.

Setelah fokus pada sektor pariwisata, stimulus jilid II untuk mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian difokuskan untuk industri manufaktur. Hal ini terutama difokuskan pada kelancaran arus kas perusahaan.

Pelbagai insentif pajak itu di antaranya fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Jilid II

Pemerintah akhirnya merilis paket stimulus ekonomi jilid pada Jumat (13/3/2020). Stimulus terdiri dari stimulus fiskal dan nonfiskal. Stimulus juga diberikan untuk sektor keuangan, dan stimulus dalam menjaga ketersediaan pasokan pangan.

Stimulus diharapkan bisa mengantisipasi efek virus Corona terhadap perekonomian dengan cara menjaga sektor riil tetap bergeliat dan menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Virus Corona saat ini sudah menyebar secara global. Jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian telah melebihi 4.300. Kondisi ini juga mendesak pemerintah di seluruh dunia melakukan sejumlah pembatasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak pekan ini, stimulus ekonomi, virus corona, PPh karyawan, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

mona

Sabtu, 14 Maret 2020 | 22:09 WIB
Apakah tidak ada kebijakan fiskal yang disiapkan pemerintah selain dengan memberikan insentif PPh? Sejauh ini kebijakan pemerintah masih terkait dampak ekonomi
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya