Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menyiapkan skema bantuan subsidi upah atau gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan itu akan membantu pekerja yang penghasilannya berkurang selama pandemi. Menurutnya, skema bantuan subsidi upah tengah dikaji di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kami sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berupaya memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain beberapa program yang telah ada, pemerintah juga menambah jenis bantuan sosial baru termasuk subsidi upah.

Menurutnya, program subsidi upah akan menjangkau para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Dia memperkirakan anggaran untuk program pekerja tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Pemerintah berencana memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan untuk setiap pekerja. Rencananya, para pekerja akan mendapatkan subsidi upah untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus yaitu sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Salah satu kriteria pekerja penerima subsidi upah antara lain memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja bekerja di sektor usaha nonkritikal sehingga berpotensi dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian subsidi upah menjadi respons pemerintah terhadap menurunnya penghasilan pekerja sehingga berdampak pada daya beli. Skema subsidi upah ini tidak jauh berbeda ketimbang program tahun lalu.

Syarat utama penerima subsidi upah adalah warga negara Indonesia dan menjadi anggota aktif BP Jamsostek hingga Juni 2021. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja pada sektor terdampak dan berada pada wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Mengenai payung hukum, saat ini sedang kami godok dan nanti akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi upah, menteri keuangan sri mulyani, ppkm level 4, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya