Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, 1 KTP Dapat 1 Unit

A+
A-
2
A+
A-
2
Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, 1 KTP Dapat 1 Unit

Siswa mencoba kendaraan bantuan dari Presiden Joko Widodo di SMKN 2 di Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu, Sabtu (22/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus sejumlah persyaratan bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan subsidi kendaraan motor listrik senilai Rp7 juta per unit.

Keputusan tersebut diambil lantaran penyaluran subsidi motor listrik selama ini ternyata sepi peminat. Padahal, pemerintah sedang gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

"Tadinya kan itu hanya untuk UMKM. Tetapi ternyata dari target 200.000 [unit]), hanya 1 persen saja yang terealisasi," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Perluasan subsidi ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Nantinya, subsidi motor listrik senilai Rp7 juta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dengan syarat 1 pemegang KTP mendapatkan jatah 1 unit motor listrik.

"Kelihatannya ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, program bantuan subsidi kendaraan listrik ini bukan semata-mata meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan kendaraan, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem kendaraan yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senada dengan Bahlil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebutkan bahwa pemberian insentif motor listrik akan dievaluasi karena sepi peminat.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada 31 Juli 2023, dari 200.000 unit kuota subsidi yang disiapkan, hanya 36 unit saja yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya, persyaratan yang dianggap cukup memberatkan.

Ada 4 kriteria bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Keempatnya, adalah penerima bantuan subsidi upah (BSU), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Ke depannya, syarat penerima subsidi akan dihapus dan dibuka luas untuk masyarakat umum.

"Nah ini aneh [penyalurannya rendah]. Untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos," kata Moeldoko. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, motor listrik, mobil listrik, insentif pajak, subsidi, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?