Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Diatur PP 35, Kemenkeu Belum akan Terbitkan PMK Pajak Alat Berat

A+
A-
5
A+
A-
5
Sudah Diatur PP 35, Kemenkeu Belum akan Terbitkan PMK Pajak Alat Berat

Ilustrasi. Sejumlah petugas pemadam kebakaran dan alat berat eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai pajak alat berat (PAB) sebagaimana dimaksud pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan DJPK Sandy Firdaus ketentuan pajak daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 sudah bisa menjadi dasar bagi pemda untuk memungut PAB.

"Ini nanti akan melihat kondisi di lapangan, karena sebenarnya pengaturan di PP 35/2023 telah bisa menjadi dasar pengaturan. Tentunya sambil dilihat bagaimana pengaturan yang disiapkan pemda di dalam raperda PDRD-nya," ujar Sandy, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam PP 35/2023, pemerintah hanya memerinci tata cara penetapan besaran PAB yang terutang. Dalam Pasal 56 ayat (7), telah diatur bahwa besarnya PAB terutang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.

Bila terdapat perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut.

Pemprov berwenang memungut PAB atas alat berat di wilayahnya mulai 5 Januari 2024 setelah pemprov tersebut menyesuaikan ketentuan PDRD yang berlaku di daerahnya dengan UU HKPD dan PP 35/2023. (sap)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, opsen, pajak alat berat, PAB, PP 35/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?