Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit

A+
A-
2
A+
A-
2
Sudah Lapor SPT Masa PPh Final PPS? Surat Teguran Tetap Bisa Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS, DJP masih tetap bisa menerbitkan surat teguran.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan surat teguran tetap bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Klarifikasi dan Pembetulan oleh Wajib Pajak Atas Surat Teguran

“DJP tetap dapat menerbitkan surat teguran dalam hal wajib pajak belum melaporkan sepenuhnya harta bersih yang gagal direpatriasi dan/atau diinvestasikan pada SPT Masa PPh final dalam rangka PPS yang telah disampaikan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Atas surat teguran tersebut, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dan/atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final serta melaporkan pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

Seperti diketahui, keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif. Simak 'Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS'.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP,” tulis DJP. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt masa pph final, program pengungkapan sukarela, surat teguran, djp, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya