Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Punya Suket PP 23/2018, Perlu Ajukan Suket untuk PP 55/2022?

A+
A-
2
A+
A-
2
Sudah Punya Suket PP 23/2018, Perlu Ajukan Suket untuk PP 55/2022?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan PPh final 0,5% perlu mengajukan surat keterangan (suket) sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut suket PP 23.

Namun, seperti diketahui bahwa PP 23/2018 telah diperbarui melalui PP 55/2022. Dengan begitu, apakah wajib pajak perlu mengajukan kembali suket PP 55?

"Sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, wajib pajak harus mengajukan SKet PP 55/2022. Sedangkan, sesuai ayat (3)-nya, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan SKet diatur dengan PMK yang sampai saat ini belum terbit," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Karenanya, DJP melanjutkan, wajib pajak diimbau meminta penegasan ke KPP terdaftar untuk memastikan apakah perlu mengajukan suket lagi atau tidak.

Namun, perihal suket PP 55 ini, DJP sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa suket PP 23 masih berlaku sampai saat ini, setidaknya sampai dengan PMK mengenai pengajuan suket PP 55 diterbitkan. Baca 'Surat Keterangan PP 23/2018 Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Digunakan'.

Surat keterangan PP 23/2018 itu, sambung DJP, masih dapat digunakan selama belum ada peraturan baru yang mengubah PMK 99/2018. Seperti diketahui, permohonan surat keterangan itu harus diajukan jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Sebagai informasi, pengajuan suket PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, wajib pajak dapat memilih surat keterangan PP 23.

Setelah itu, sistem DJP akan otomatis mengeluarkan penerbitan surat keterangan PP 23. Dalam pengajuan surat keterangan PP 23, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.

Atas transaksi yang dilakukan wajib pajak yang telah mempunyai suket PP 23, tidak akan dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Wajib pajak cukup menyerahkan surat keterangan ke lawan transaksi.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Namun, apabila lawan transaksi belum memotong atau memungut 0,5% maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh finalnya secara mandiri sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final PP 23 harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto setiap bulan. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PP 55/2022, omzet, UMKM, PTKP, PPh final, SKet, suket

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya