Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sukarela Ungkap Harta dan Pajak Penghasilan Minimum Terpopuler

A+
A-
2
A+
A-
2
Sukarela Ungkap Harta dan Pajak Penghasilan Minimum Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk mereformasi kebijakan pajak seperti penerapan pajak penghasilan minimum (alternative minimum tax/AMT) dan pengungkapan harta secara sukarela menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 31 Mei—4 Juni 2021.

Dalam materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Banggar DPR disebutkan, wajib pajak badan dengan pajak penghasilan terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

“Kami akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," kata Sri Mulyani.

Rencana pengenaan AMT ini sebenarnya sudah muncul sejak 2016, saat pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) PPh. Rencana ini muncul setelah maraknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tapi bisnisnya tetap berjalan.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pengungkapan harta secara sukarela. Dalam pengungkapan harta secara sukarela tersebut, pemerintah menawarkan dua opsi.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi Pengampunan Pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Kedua, pembayaran pajak penghasilan dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019. Adapun kedua skema pembayaran pajak penghasilan tersebut tanpa dikenai sanksi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tarif pajak yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN). Berikut berita pajak terpopuler lainnya sepanjang pekan ini, 31 Mei—4 Juni 2021.

Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 8 Pemungut PPN Produk Digital
DJP menunjuk 8 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Delapan perusahaan tersebut antara lain TunnelBear LLC; Xsolla (USA), Inc.; Paddle.com Market Limited; Pluralsight, LLC; Automattic Inc; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Dengan penambahan 8 perusahaan ini maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 73 badan usaha. Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Soal Pemberian Insentif Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Dia mengatakan beberapa sektor usaha telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 pada saat ini. Namun menurutnya, masih ada sektor-sektor usaha tertentu yang pemulihannya lambat karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat.

Menurut menkeu, tema kebijakan fiskal 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Sesuai dengan tema itu, kebijakan fiskal 2022 pada sisi pajak akan diupayakan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha.

SIN Pajak Dinilai Mampu Cegah Tindak Pidana Korupsi
Single identity number (SIN) perlu diterapkan demi memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan praktik tindak pidana korupsi.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan bila seluruh data dan informasi dari berbagai pihak telah terhubung dengan sistem perpajakan melalui SIN, semua bentuk penghasilan yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal dapat diketahui otoritas pajak.

Hadi menerangkan uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi selalu digunakan untuk tiga hal antara lain konsumsi, simpanan, atau investasi.

SIN mewajibkan seluruh instansi – mulai dari kementerian dan lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, hingga pihak wasta – untuk menyerahkan data yang bersifat rahasia dan nonrahasia serta finansial dan nonfinansial kepada Ditjen Pajak (DJP).

Anda Terdaftar di KPP yang Operasinya Dihentikan? Lakukan Ini
Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku mulai 24 Mei 2021.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Untuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya dapat mengecek KPP terdaftar yang baru sesuai dengan wilayah administrasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Minta Dukungan DPR, Sri Mulyani Optimistis Rasio Pajak 2022 Meningkat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.

Dia mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

Menurut Menkeu, pemerintah menyadari penerimaan perpajakan berkontribusi signifikan dalam pendapatan negara. Namun, upaya pencapaiannya masih akan menghadapi berbagai tantangan di tengah proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pakai Diskon Angsuran PPh Pasal 25? Ini Hasil Analisis Kemenkeu
Pemerintah mengeklaim pemanfaatan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dinilai berdampak positif pada kinerja usaha wajib pajak.

Berdasarkan analisis survivabilitas yang dilakukan Kemenkeu, wajib pajak yang menggunakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mengalami kontraksi usaha yang lebih rendah daripada wajib pajak yang tidak memanfaatkannya.

Secara umum, kontraksi penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih rendah daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, reformasi pajak, kebijakan pajak, pajak penghasilan minimum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya